
SIAPTERBANG

Direktorat Kepolisian Udara Korpolairud Baharkam Polri yang selanjutnya disebut Ditpoludara adalah unsur pelaksana utama yang bertugas membantu Korpolairud dalam rangka menyelenggarakan operasional fungsi Kepolisian Udara dalam rangka memberikan dukungan kepada seluruh fungsi kepolisian di lingkungan Mabes Polri maupun kewilayahan, Pemolisian masyarakat dirgantara serta memberikan pertolongan dan penyelamatan pada misi kemanusiaandalam batas tugas dan kewenangannya serta menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan dan perbaikan pesawat udara Polri yang berada dibawah Korpolairud Baharkam Polri
Tugas Pokok dan fungsi Direktorat Kepolisian Udara
Korpolairud Baharkam Polri antara lain :
1. Perumusan dan pengemban sistem, metode, dan peraturan terkait dengan
fungsi teknis Poludara.
2. Pelaksanaan operasional kepolisian dan kegiatan kepolisian pada tingkat pusat
maupun kewilayahan, melaksanakan patroli udara, serta melaksanakan kegiatan
transportasi pimpinan Polri dan Pejabat tinggi Negara di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pengamanan pangkalan dan menyiapkan fasilitas pendukung, serta
melaksanakan pergeseran personel dan logistik maupun pelatihan personil
dengan menggunakan pesawat udara.
4. Pemolisian masyarakat melalui kegiatan kedirgantaraan serta menyiapkan
dukungan dalam rangka memberikan pertolongan dan penyelamatan dalam misi
kemanusiaan.
5. Pelaksanaan perbaikan dan perawatan pesawat udara Polri dalam menjamin
mutu dan kelayakan peralatan pesawat udara Polri serta Pengkajian teknologi pesawat udara yang meliputi rangka pesawat, permesinan, navigasi, avionik, dan
komunikasi dalam menjamin mutu dan kelayakan peralatan.
6. Pengkajian teknologi pesawat udara yang meliputi rangka pesawat, permesinan,
navigasi, avionik dan komunikasi dalam menjamin mutu dan kelayakan peralatan
pesawat udara Polri.